Selasa, 8 April 2025 – Dikutip dari laman kemdikbud.go.id Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Henri Tambunan dalam laporannya menyampaikan bahwa realisasi pencairan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah untuk semester genap tahun 2025 telah mencapai 83,5%, dengan besaran dana Rp. 6.364.442.000.000,- . Perguruan tinggi diminta untuk segera mengajukan pencairan penerima KIP Kuliah yang belum diusulkan agar pencairan dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Wamendiktisaintek Stella dan Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar dalam sambutannya menekankan pentingnya pemerataan akses pendidikan tinggi serta memastikan bahwa bantuan KIP Kuliah diberikan secara tepat sasaran. Sesjen Kemdiktisaintek Togar juga menghimbau perguruan tinggi memberikan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk calon penerima KIP Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025 hingga pengumuman hasil seleksi SNBT pada tanggal 25 Mei 2025.
Politeknin Negeri Nunukan sendiri mendapatkan kuota untuk KIP sebanyak 259. Dengan jumlah kuota ini diharapkan dapat membantu para mahasiswa agar dapat menempuh Pendidikan sampai ke jenjang yang paling tinggi sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manudia di Indonesia. Dengan adanya KIP ini juga memberikan kesempatan kepada para generasi muda Indonesia untuk meraih mimpi mereka dalam Pendidikan tinggi.
Kemdiktisaintek telah menyampaikan Daftar Calon Penerima KIP Kuliah yang Lulus SNBP kepada 120 PTN di seluruh Indonesia dalam bentuk file unduhan di sistem KIP Kuliah. Selanjutnya perguruan tinggi diminta untuk melakukan proses verval dalam bentuk wawancara atau survei terhadap siswa melaporkan hasilnya ke PPAPT sebelum 23 April 2025 untuk menentukan kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah dari jalur SNBP.
Perguruan tinggi tetap memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi ekonomi yang harus dilakukan secara cermat dan transparan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, status calon penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan. Perguruan tinggi juga diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebelum proses penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan.
Pemerintah memastikan bahwa mekanisme penetapan penerima KIP Kuliah tetap sama seperti tahun sebelumnya, namun dengan tambahan informasi terkait kelayakan ekonomi di formulir penetapan. Melalui kebijakan ini, Kemdiktisaintek berharap KIP Kuliah dapat terus menjadi sarana untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.