PNN Gelar MoU Bersama Bea Cukai Kabupaten Nunukan

PNN – Jumat, 28 Juni 2024. Politeknik Negeri Nunukan menjalankan Memorandum of Understanding  atau yang biasa disebut (MoU) Bersama Bea Cukai Kabupaten Nunukan. Tujuan pembuatan MoU atau Nota Kesepahaman adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya.

Nota Kesepahaman didefinisikan atau memiliki pengertian kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari, apabila hal-hal yang belum pasti telah dapat dipastikan. Nota Kesepahaman bukanlah kontrak. Kontraknya sendiri belum terbentuk. Dengan demikian Nota Kesepahaman tidak memiliki kekuatan mengikat. Akan tetapi dalam praktek bisnis ia sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya.

Ini merupakan kali pertama Politeknik Negeri Nunukan menjalankan MoU Bersama Bea Cukai Kabupaten Nunukan. Diharapkan dengan adanya MoU ini hubungan antara Politeknik Negeri Nunukan dengan Bea Cukai Kabupaten Nunukan bisa berkesinambungan dalam meningkatkan proses pembelajaran yang ada. Dimana dengan adanya MoU ini dapat berdampak kepada indeks  pertumbuhan sumber daya yang ada di Kabupaten Nunukan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top