PNN – Senin, 01 Juli 2024. Direktur Politeknik Negeri Nunukan, Arkas Viddy, Ph.D menggelar rapat terkait tupoksi unit Kepegawaian di Politeknik Negeri Nunukan. Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Direktur 2 bidang Non Akademik Dr. Rafiqoh, S.E.,M.M.
Tugas Pokok dan Fungsi adalah tugas dan fungsi teknis unit kerja yang menggambarkan beban kerja dan spesifikasi unit kerja di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan. Tujuan diadakan nya rapat ini adalah untuk menjelaskan tugas pokok dan fungsi yang menunjukkan beban kerja dan spesifikasi unit kerja.
Dan melalui rapat ini juga dapat menggambarkan beban kerja pada masing-masing pegawai di unit kepegawaian. Dengan diadakannya rapat ini diharpakan dapat mewujudkan efektifitas dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi teknis unit kerja kepegawaian di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan.
Pada unit kepegawaian Politeknik Negeri Nunukan sendiri terdapat beberapa jabatan yaitu Analis SDM (Sumber Daya Manusia), Arsiparis Kepegawaian, dan Staf Kepegawaian. Tentu dengan terbatasnya sumber daya kepegawaian maka diperlukan kolaborasi tim yang efektif sehingga dapat menghasilkan sebuah tim yang solid.
Unit kepegawaian merupakan salah satu elemen pendukung dalam kemajuan sebuah institusi. Karena kesejahteraan pegawai merupakan penyokong keharmonisan dalam menjalankan tupoksi di sebuah institusi.
Sourced : Rn