Gaji rendah dan kesejahteraan yang memprihatinkan membuat dosen tidak fokus mengajar. Guru dengan gaji rendah juga tidak bisa meningkatkan kompetensi dalam bekerja. Pasalnya, mereka harus mencari pekerjaan sampingan. Penelitian yang kami lakukan pada kuartal pertama 2023 menyingkap realitas yang memprihatinkan: mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp. 3 juta, bahkan setelah mengabdi selama lebih dari enam tahun.
Kondisi ini memaksa banyak dosen mengambil pekerjaan sampingan, menghambat fokus mereka pada tugas utama dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan. Parahnya, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah, dengan peluang tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp 2 juta. Mayoritas dosen merasa bahwa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.
Pada Pasal 49 ayat (2) Permendikbudristek ini, disebutkan bahwa penghasilan dosen terdiri dari dua komponen utama: gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan. Dalam Pasal 51 ayat (2), aturan ini menegaskan bahwa besaran gaji pokok dosen harus di atas kebutuhan hidup minimum. Ini sejalan dengan konsep yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur tentang upah layak bagi pekerja, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003.
Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja, termasuk upah minimum yang berdasarkan kebutuhan hidup layak serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini senada dengan Permendikbudristek No. 44, yang mensyaratkan bahwa dosen di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, wajib menerima gaji di atas kebutuhan minimum sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Selain gaji pokok, Pasal 53 Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 juga mengatur tentang berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan dosen, termasuk tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan bagi profesor. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik, sementara tunjangan fungsional diberikan sesuai jabatan akademik dosen. Tunjangan khusus diperuntukkan bagi dosen yang mengajar di daerah terpencil atau tertinggal, sebagai bentuk kompensasi tambahan atas kondisi geografis dan tantangan sosial yang mereka hadapi. Tunjangan kehormatan, di sisi lain, merupakan bentuk penghargaan bagi dosen dengan jabatan akademik profesor, yang besarnya setara dengan dua kali gaji pokok.
Kesejahteraan dosen dan pekerja kampus bukan hanya hak mereka, tetapi juga investasi penting bagi masa depan bangsa. Dengan memberikan mereka kompensasi dan kondisi kerja yang adil dan kompetitif, kita dapat menjamin pendidikan berkualitas tinggi yang melahirkan generasi unggul dan mengantarkan Indonesia menuju kejayaan di tahun 2045.