Diskusi Proses Peta Bisnis, Direktur Polindra Sambangi PNN

PNN – Senin, 23 September 2024.Politeknik Negeri Nunukan mengadakan pembekalan pelatihan mengenai proses peta bisnis di lingkup Politeknik Negeri. Direktur Politeknik Negeri Indramayu (Polindra) Bpk. Rofan Aziz, S.T., M.T. memberikan pemaparan seputar bagaimana sebuah Politeknik bisa menerapkan proses peta bisnis.

Bisnis Proses adalah suatu kumpulan pekerjaan yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu. Suatu proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa subproses yang masing-masing memiliki atribut sendiri tapi juga berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya. Analisis proses bisnis umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan aktivitas atau kegiatan.

Kewajiban setiap kementerian/lembaga untuk melakukan penataan tata laksana di lingkungannya melaui kegiatan pemetaan proses bisnis ditekankan dalam pasal 79 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara yang mengamanatkan bahwa setiap kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi.

Proses penyusunan peta bisnis terdiri dari empat tahap, yaitu: Persiapan dan perencanaan, Pengembangan, Pemantauan dan evaluasi, Penerapan implementasi. Peta proses bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja antar unit organisasi. Pemetaan proses bisnis memiliki beberapa manfaat, di antaranya, Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja, Membantu mengidentifikasi inefisiensi, Menyederhanakan operasi, Meningkatkan komunikasi antar anggota tim, Membantu melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses, Memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Adapun tujuan penyusunan peta proses bisnis agar setiap instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan funsi secara efektif dan efisien, serta mudah mengomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. Terdapat 4 (empat) tahap penyusunan peta proses bisnis yaitu, Persiapan dan perencanaan, Pengembangan, Pemantauan dan Evaluasi, dan Penerapan implementasi.

Evaluasi atas peta proses bisnis yang telah diimplementasikan menjadi dasar perbaikan dan peningkatan peta proses bisnis instansi pemerintah dan dilakukan untuk memastikan implementasi dari proses bisnis yang ada telah mampu memicu kinerja yang diharapkan. Hasil evaluasi atas peta proses bisnis wajib dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top