Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Direktur PNN Teken MoU dengan Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara

NUNUKAN, PNN- Direktur Politeknik Negeri Nunukan (PNN) Arkas Viddy, SE., MM., Ph.D bertempat di Aula PNN, menandatangani Momerandum oF Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kaltimtara, Sofyan S.Sos, SH., MH, pada Kamis, 14 April 2022, yang juga akan dirangkai dengan acara Kuliah Umum.

Dalam sambutannya, Direktur PNN Arkas Viddy mengatakan, pentingnya kerja sama yang dilakukan, karena untuk masuk kepada persaingan industri pekerjaan dibutuhkan setidaknya 3 kunci, yakni Skill, Soft Skill dan Karakter Individu.

“Kita akan siap bekerja dan bersaing ketika sudah memiliki Kemampuan 3 kunci tersebut,” kata Arkas Viddy.

Direktur PNN ini menerangkan, selain kerja sama dengan pihak eksternal, kampus PNN juga tengah menyiapkan Projects Based Learning (PBL) untuk mewujudkan kekuatan pendidikan Vokasi dari segala lini, termasuk kurikulum.

“Dinamika pekerjaan pastinya akan ada tekanan-tekanan, jadi jangan baperan, harus tetap disiplin,” terangnya.

Selain itu, kata Direktur PNN bahwa perlu penunjang pendidikan dari dosen praktisi, perusahaan maupun instansi untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi vokasi.

Tak lupa Arkas mengajak seluruh elemen yang ada memegang Konsep industri ABG yang Administrasi, Bisnis and Government, dengan adanya keterlibatan tersebut dapat membantu kualitas SDM dengan indeks pembangunan manusia yang yang akan maju.

“Harapan saya. Memajukan kualitas pendidikan di perbatasan. Kualitas bidang hukumnya dan lainnya,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kakawanwil Kemenkumham Sofyan mengatakan pentingnya ajang silaturahmi dan penandatanganan MoU ini agar Nama kemenkumham tidak akan hilang dari bumi benuanta khususnya didunia pendidikan tinggi.

“Kami siap kerjasama dengan siapapun, membantu Perekonomian. Imigrasi juga mendukung PLBN yang berada di Sebatik menuju Internasional,” kata Sofyan.

Kepala Kakanwil Kaltimtara ini meminta agar MoU yang ditandatangani tidak hanya menjadi seremonial belaka yang kebanyakan terjadi demikian adanya.

“Harus di implementasikan, MoU dikawal sebaik mungkin. Harus turun sampai ke bawah perangkat sesuai lingkup kerja sama yang telah disepakati,” minta Sofyan.

Termasuk Produk terbaru harus dilindungi secara undang-undang hak kekayaan intelektual. Segala merek dan hak cipta sudah semestinya terlindungi secara hukum.

“Itu dilakukan sebagai bentuk dilindungi jangan sampai ada masalah dikemudian hari atau selisih paham pencipta HKI,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, Direktur PNN didampingi Wadir II Dr.Rafiqoh, SE., MM, Koordinator Akademik dan Kemahasiswaan H.Trisno Hadi, para Kajur, Sekjur dan Kaprodi, serta dari pihak Kakawanwil Kemenkumham Kaltimtara yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Washington Saud Dompak, Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan I Wayan Nurhasta beserta rombongan. (hms)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top