NUNUKAN, PNN- Basran S.Pi, M.Si Kajur Teknologi Hasil Perikanan (THP) Politeknik Negeri Nunukan (PNN) menjadi salah satu nara sumber sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian, yang digelar salah satu Anggota DPRD Nunukan, pada Senin 30 Mei 2022, di Pulau Sebatik.
Basran mengatakan, maksud dan tujuan sosper adalah untuk mewujudkan peningkatan peran lembaga pendidikan keagamaan dalam tatanan kehidupan yang berharkat, bermartabat dan berakhlak mulia.
“Berdasarkan kepada norma-norma agama yang tumbuh berkembang di masyarakat dengan tetap berpedoman kepasa peraturan perundang-undangan,” kata Basran.
Selain itu dalam penyampaiannya, Basran menjelaskan bahwa Tujuan mewujudkan keimanan n ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.
“Ruang lingkup prinsip dasar, pelaksanaan norma dalm kehidupan bermasyarakat, peran lembaga pendidikan keagamaan, pembinaan pengawasan dan saksi adminstratif, sehingga kita berjalan dengan pedoman yang jelas,” jelas Basran.
Menurut penuturan Kajur THP PNN ini, Masyarakat yang hadir menyambut baik lahirnya perda santri terutama Ketua MUI pulau sebatik. (**)