PNN – Senin, 28 Oktober 2024. Indonesia adalah negara hukum sebagaiman tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 butir ke (3) yang menyatakan “Indonesia adalah negara hukum”. Setiap masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Hal tersebut tercermin dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu apabila seseorang yang berbuat kejahatan yang merugikan dan merupakan tindakan yang melanggar hukum serta norma-norma yang berlaku dan mengikat di dalam masyarakat yang kemudian disahkan dan menjadi hukum tertulis di Indonesia, maka dapat ditindak dalam hukum pidana. Selanjutnya, apabila orang tersebut telah dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh hakim di pengadilan, maka orang tersebut statusnya menjadi terpidana dan akan menjadi narapidana saat ia telah memasuki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sebanyak 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mengikuti program pelatihan pembinaan kemandirian dalam pembuatan batako. Program ini bertujuan untuk membekali keterampilan bagi warga binaan agar dapat mandiri dan produktif saat kembali ke masyarakat.
Pelatihan ini melibatkan dua pemateri dari Politeknik Negeri Nunukan, yaitu Bapak Syarifudin, ST., M.Eng, dan Bapak Yoseph, ST., MT., yang merupakan dosen dari Program Studi Infrastruktur Perkotaan. Keduanya memberikan materi dan praktik mengenai proses pembuatan batako, mulai dari tahap persiapan bahan hingga teknik pencetakan yang tepat.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para warga binaan yang bersemangat mengikuti setiap tahapan pelatihan. Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan mengungkapkan, program ini diharapkan dapat menambah keterampilan para WBP, yang nantinya bisa diaplikasikan sebagai bekal usaha mandiri di masa depan.
Dengan pelatihan ini, Lapas Kelas IIB Nunukan dan Politeknik Negeri Nunukan berkolaborasi menciptakan inovasi pembinaan yang mendorong kemandirian warga binaan serta berkontribusi pada peningkatan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan lapangan kerja di daerah.
Tujuan pelatihan tidak hanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga untuk mengembangkan bakat. Pelatihan yang dikenakan pada manusia mempunyai tujuan mengembangkan keahlian sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan lebih efektif serta mengembangkan pengetahuan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara rasional dan mengembangkan sikap sehingga dapat menimbulkan kemauan untuk bekerja sama.