Stop Kekerasan Seksual! Mari Ciptakan Lingkungan Yang Aman Bagi Generasi Bangsa

PNN – Kamis 7 Agustus 2025. PPKS, atau Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, adalah unit atau tim yang dibentuk oleh lembaga pendidikan tinggi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi seluruh anggota sivitas akademika. PPKS berperan dalam melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye kesadaran tentang kekerasan seksual, serta menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya kekerasan. PPKS bertugas menangani laporan kekerasan seksual dengan prinsip keadilan, keamanan, dan kesejahteraan korban. Politeknik Negeri Nunukan sendiri mempunya satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah dibentuk berdasarkan tugas dan fungsinya. Anggotanya xsendiri terdiri dari dosen, tenaga kependidikan dan perwakilan mahasiswa yang telah di sk kan secara resmi oleh Direktur Politeknik Negeri Nunukan.

Kekerasan seksual merupakan tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang, yang disebabkan oleh ketimpangan relasi kuasa atau gender, dan berakibat pada penderitaan psikis atau fisik. Termasuk pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. PPKS bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban. PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan inklusif dengan mencegah kekerasan melalui edukasi, menangani kasus secara efektif melalui dukungan untuk korban dan sanksi bagi pelaku, serta membangun budaya kampus yang tidak mentolerir kekerasan seksual, yang pada akhirnya melindungi hak asasi manusia setiap individu di lingkungan pendidikan tinggi.

Begitu pentingnya peran PPKS dalam sebuah institusi yang memiliki tujuan sebagai pembentuk  budaya di mana kekerasan seksual tidak dapat ditolerir dan setiap sivitas akademika memiliki pemahaman yang sama untuk mencegahnya. Dengan adanya Satgas PPKS, diharapkan perguruan tinggi dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika, serta dapat memberikan penanganan yang tepat dan adil bagi korban kekerasan seksual.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top