PNN – Selasa, 1 Oktober 2024. Politeknik Negeri Nunuksn mengadakan kegiatan penyusunan standar kompetensi di aula lantai 4 kantor Bupati Nunukan.. Dalam kegiatan ini Bpk Ahmad Zubair Sultan, S.T. , M.T. , Ph.D. selaku narasumber dari kegiatan ini yang dihadiri oleh semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Politeknik Negri Nunukan.
Kompetensi sebagai suatu konsep, meliputi karakteristik seseorang yang meliputi keterampilan, pendidikan, latihan dan pengalaman, yang kesemuanya itu dapat mengarahkannya dalam berpikir, bertingkah laku, berinteraksi dengan orang lain dalam rangka pelaksanaan tugas jabatannya. Selain itu kompetensi dapat berfungsi sebagai dasar dalam menganalisis jabatan yang kelak akan dijabat oleh seseorang. Kesesuaian analisis jabatan dan kompetensi yang dimiliki seorang pegawai, akan sangat menentukan keberhasilan dan menduduki dan melaksanakan tugas jabatannya. Dari uraian tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat hubungan yang erat bahkan timbal balik antara kompetensi seseorang pegawai dengan analisis jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi dari pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dibutuhkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas jabatannya. Standar Kompetensi Jabatan ASN meliputi: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural. Standar Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, wawasan, kemampuan, dan keterampilan teknis yang dibutuhkan ASN untuk menjalankan tugas dan pekerjaannya.
Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.