PNN – Rabu, 7 Mei 2025. Ir. Ismail Ramli, STP.,M.Si selaku Ketua Senat Politeknik Negeri Nunukan bersama para anggota senat lainnya mengadakan rapat dengan agenda pengenalan anggota senat baru, pembahasan pedoman magang, pembahasan pedoman tugas akhir, pembahasan pedoman akademik.
Anggota senat adalah orang yang menjabat di suatu senat, baik senat perguruan tinggi, senat fakultas, maupun senat di level pemerintahan. Senat sendiri merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi yang memiliki fungsi dan kewenangan tertentu tergantung konteksnya, seperti menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, atau melakukan pengawasan.
Anggota senat perguruan tinggi (misalnya Senat Politeknik, Senat Akademik) terdiri dari unsur pimpinan (Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, dll.) serta perwakilan dosen, guru besar, dan terkadang perwakilan mahasiswa. Senat ini memiliki fungsi penting dalam menetapkan kebijakan akademik, memberikan pertimbangan terhadap anggaran, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan.
Lalu pembahasan selanjutnya mengenai Pedoman Tugas Akhir diperlukan oleh mahasiswa agar penyusunan tugas akhir dapat berjalan efektif. Dengan begitu, mahasiswa memiliki rambu-rambu dalam menulis tugas akhir. Di samping itu, pedoman ini juga memperlancar dan mempermudah mahasiswa dan pihak-pihak terkait, seperti dosen pembimbing, penguji, koordinator prodi, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Pedoman akademik adalah jabaran dari kebijakan akademik Politeknik yang menjadi pedoman penyelenggaraan program-program akademik di Politeknik Negeri Nunukan. Pedoman akademik menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Politeknik Negeri Nunukan. Pedoman akademik adalah buku pedoman teknis penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Negeri Nunukan (PNN)), yang disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan secara menyeluruh kepada sivitas akademika. Pedoman akademik Politeknik memuat : visi, misi, kebijakan mutu dan sasaran mutu politeknik, struktur organisasi politeknik, informasi herregistrasi, informasi pelaksanaan pendidikan dan informasi layanan politeknik. Pedoman akademik ini berlaku selama tidak ada perubahan kebijakan akademik