
Dikutip dari laman kemdiktisantek.go.id Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mulai mencairkan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen ASN untuk PTN Satker, PTN BLU belum remunerasi, dan dosen ASN di lingkungan LLDikti mulai Selasa (8/7). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengungkapkan hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen dan pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.
Dalam pelaksanaannya, tata kelola administratif ditegaskan berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.
Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemdiktisaintek yang akan mendapatkan pencairan Tukin berjumlah 31.066 orang, meliputi dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Pencairan Tukin periode Januari-Juni 2025 ditambah Tukin ke-13 dilaksanakan pada mulai 8 Juli 2025. Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim Tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025. Untuk selanjutnya, pembayaran Tukin Dosen akan dibayarkan setiap bulan. Tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan Tukin bulan Desember.
Di Politeknik Negeri Nunukan sendiri pencairan tukin dosen telah berlangsung pada 11 Juli 2025. Tunjangan kinerja pada dosen sendiri diperuntukan kepada seluruh dosen ASN baik PNS maupun PPPK, bahkan dosen yang masih berstatus CPNS pun turut mendapatkan hak nya, sebagaimana telah diatur dalam Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin. Dengan adanya pencairan Tukin ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada sivitas akademika pendidikan tinggi nasional. Kemdiktisaintek berharap kebijakan ini dapat memacu semangat para dosen untuk produktif dan berkontribusi lebih besar dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, demi kemajuan Indonesia.