Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Jadwal Dimajukan, Ini Ketentuannya!

Pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, terdapat perkembangan penting terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pemerintah telah memutuskan untuk memajukan jadwal pengangkatan bagi kedua kategori aparatur sipil negara ini.

Percepatan Jadwal Pengangkatan

Semula, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan paling lambat pada Oktober 2025. Namun, pemerintah telah mempercepat jadwal tersebut menjadi paling lambat Juni 2025. Demikian pula, pengangkatan PPPK 2024 yang sebelumnya direncanakan paling lambat Maret 2026, kini dimajukan menjadi paling lambat Oktober 2025.

www.jpnn.com

Alasan Perubahan Jadwal

Perubahan jadwal ini merupakan respons pemerintah terhadap berbagai masukan dan aspirasi dari calon aparatur sipil negara serta instansi terkait. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pengisian formasi yang dibutuhkan dan memastikan pelayanan publik dapat berjalan optimal tanpa kendala kekurangan tenaga kerja.

Persyaratan Pengangkatan

Bagi peserta yang telah lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengangkatan resmi. Peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, instansi terkait akan melakukan verifikasi dan mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini diharapkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga pengangkatan dapat dilakukan tepat waktu.

detikcom

Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:

  1. Status Kepegawaian: CPNS adalah calon pegawai yang setelah lulus masa percobaan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status pegawai tetap. Sementara itu, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan tidak memiliki status pegawai tetap. KOMPAS.com
  2. Masa Kerja: PNS memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. liputan6.com
  3. Hak dan Tunjangan: PNS berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Sementara itu, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan, namun tidak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua. KOMPAS.com
  4. Pengembangan Karier: PNS memiliki kesempatan untuk pengembangan karier dan promosi jabatan yang lebih luas dibandingkan PPPK. IDN Times

Proses Penetapan NIP

Berdasarkan informasi dari BKN, usul penetapan NIP bagi CPNS 2024 ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK 2024 paling lambat 30 November 2025. Setelah NIP diterbitkan, instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya.

detikcom

Harapan ke Depan

Dengan percepatan jadwal pengangkatan ini, diharapkan kebutuhan akan tenaga aparatur sipil negara dapat segera terpenuhi, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Pemerintah juga berharap bahwa para calon CPNS dan PPPK yang akan diangkat dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi terbaiknya bagi masyarakat dan negara.

Scroll to Top