PNN – Rabu, 28 Agustus 2024. Politeknik Negeri Nunukan menggelar momen bersejarah dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Kabupaten Nunukan.
Penandatanganan MOU ini menandai Langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara Pemerintah dan akademisi untuk mendukung pengembangan dan publikasi informasi keuangan yang akurat dan terpercaya.
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan terobosan baru, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan public dan edukasi masyarakat melalui pemanfaatan media dan Pendidikan tinggi. Diharapkan kolaborasi ini akan akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan sosial di Kabupaten Nunukan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penenmaan serta penatausahaan penenmaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPN Nunukan adalah melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan perbendaharaan negara, meliputi; Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum, Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sourced : Rn