Kriteria Pelamar ASN PPPK Tahun 2023 Di Lingkungan Kemendikbudristek

Pada tanggal 14 September 2023, Direktur Politeknik Negeri Nunukan, Arkas Viddy, Ph.D, turut serta dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Calon ASN Tahun Anggaran 2023 di Jakarta. Dalam pertemuan ini, diberikan informasi mengenai kriteria pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut adalah rincian kriteria pelamar PPPK 2023 tersebut:

1. Eks THK-II yang terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di kemendikbudristek.
2. Tenaga Non ASN: Calon PPPK juga harus merupakan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah bekerja di Kemendikbudristek selama minimal 2 tahun secara terus menerus (tanpa ada jeda) hingga saat mereka melamar, dan mereka harus sudah terdaftar sebagai calon ASN di Kemendikbudristek.
3. Pengalaman Kerja yang Relevan: Selain syarat di atas, calon PPPK diharapkan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang mereka lamar, dan persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Teknis Dosen:
1. Minimal 2 Tahun pengalaman kerja untuk asisten ahli – Dosen.
2. Minimal 3 Tahun pengalaman kerja untuk Lektor-Dosen dengan jenjang kualifikasi pendidikan S-3.
3. Minimal 5 Tahun pengalaman kerja untuk Lektor-Dosen dengan jenjang kualifikasi pendidikan S-2.
4. Minimal 5 Tahun pengalaman kerja untuk Lektor Kepala-Dosen.

b. Jabatan Teknis Lainnya:
1. Minimal 2 Tahun pengalaman kerja untuk jenjang jabatan terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
2. Minimal 3 Tahun pengalaman kerja untuk jenjang jabatan ahli muda.

Selain itu, informasi penting lainnya adalah terkait dengan formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) khusus Dosen pada tahun 2023 di lingkungan Kemendikbudristek, yang mencapai 16.111 formasi untuk Asisten Ahli dan Lektor. Selanjutnya, terdapat formasi PPPK Dosen sebanyak 3.306 dan 2.706 PPPK Teknis. Informasi tambahan mencatat bahwa sekitar 5.000 pegawai di lingkungan Kemendikbudristek diharapkan memasuki masa pensiun pada tahun ini. Hal ini menunjukkan pentingnya pengadaan calon ASN dan PPPK untuk mengisi kekosongan tersebut. (Red.Tri Haryo Nugroho)

Scroll to Top