Koordinator Akademik dan Kemahasiswaan PNN Bawakan Materi Pengenalan dan Perkuliahan di PNN

NUNUKAN, PNN- Koordinator Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Nunukan (PNN) H Trisno Hadi, S.KM, M.Si membawakan materi Pengenalan dan Perkuliahan di Kampus PNN di rangkaian acara Pembinaan Karakter Mahasiswa Baru (PKMB) 2022, pada Kamis, 15 September 2022.

H Trisno Hadi mengatakan proses perkuliahan adalah sampai pada semester VI dengan pembagian semester I kuliah, ekstra kurikuler, praktek di kampus. Semester II kuliah, ekstra kurikuler, praktek didalam kampus. Semester III kuliah, ekstrak kulikuler, praktek di dalam dan luar kampus. Semester IV, kuliah, ekstra kulikuler, praktek di dalam dan luar kampus. Semester V kuliah, praktek di luar kampus.  Semester VI Praktek Kerja Lapangan (PKL), TA dan Ujian Meja.

“Kurang lebih seperti itu prosesi mengikuti perkuliahan di kampus kita tercinta ini (PNN),” katanya.

Kemudian sanksi bagi mahasiswa PNN  yang tidak hadir dalam perkuliahan sesuai pedoman pendidikan PNN No:832/PL44/TU/2020 H Trisno menyampaikan yakni:

1. Ketidak hadiran mahasiswa tanpa izin/atau keterlambatan akan dikenakan peringatan lisan maupun tulisan dengan kompensasi.

2. Ketentuan mengenai bentuk kompensasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur

3.Kopensasi harus dilaksanakan pada akhir semester terkait

4.Mahasiswa yang tidak melaksanakan kompensasi dikenakan sangsi berupa penangguhan nilai oleh program studi.

5.Waktu ketidak hadiran tanpa izin akan di jumlahkan pada tiap semester.

6.Peringatan pada mahasiswa diberikan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Peringatan lisan diberikan oleh ketua jurusan, baai mahasiswa jumlah ketidak hadiran tanpa izinya 16 jam perkulihaan dalam semester.
b.Surat peringatan pertama (SPI) diterbitkan oleh ketua jurusan mahasiswa yang jumlah ketidakhadiran tanpa izinnva 24 jam perkuliahan dalam satu semester.
c.Surat peringatan kedua (SP II) diterbitkan oleh ketua Jurusan baci mahasiswa yang jumlah ketidak hadiran tanpa izinya 38 jam perkulihaan dalam satu semester.
d.Surat Peringatan Ketiga (SP II) diterbitkn oleh ketua Jurusan mahasiswa yang jumlah ketidakhadiran tanpa izinva 62 jam perkulihaan dalam satu semester.

7.Surat pemberhentian Mahasiswa diterbitkan oleh direktur bagi mahasiswa yang jumlah ketidakhadiran tanpa izinya 76 jam perkulihaan dalam satu semester.

8. Ketidakhadiran mahasiswa karena izin sakit,kecelakaan.atau alasan tertentu dengan se izin wakil direktur bidang akademik lebih dari 152 jam dalam 1 semester, maka mahasiswa yang bersangkutan wajib cuti pada semester berjalan.

9. Penerbitan SPI dan ll sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huru B dan C disertai dengan pemanggilan mahasiswa yang bersangkutan dan dilakukan oleh ketua Jurusan dan/atau Ketua Program Studi dengan tembusan sebagai laporan kepada Direktur u.p wakil Direktur Bidang Akademik.

10.Peneribtan SP III seperti yang dimaksud pada ayat (6) huruf (D) disertai dengan pemanggilan mahasiswa bersama orang tua mahasiswa yang bersangkutan dan dilakukan oleh wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan setelah memperoleh laporan tertulis dari Ketua Jurusan,

11.Surat Pemberhentian mahasiswa dan Surat Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) da (8) diterbitkan oleh Direktur setelah mendapat laporan tertulis dafi Ketua Jurusan.

Sedangkan peraturan direktur PNN No.314/PL-44/TU/2020 tentang tata tertib kehidupan bagi mahasiswa PNN yakni tujuan. Pasal 2
Ketentuan tatatertib kehidupan kampus bertujuan untuk:

1. Menjamin terpeliharanya kehidupan kampus yang mendukung pelaksanaan Tri dhama Perguruan tinggi dan kegiatan pendukung lainnya secara baik di dalam kampus.

2. Memberikan landasan dan pedoman bagi mahasiswa sebagai anggota msyarakat ilmiah dan warga kampus untuk bersikap dan berperilaku dalam kehidupan kampus.

3. Memberikan landasan dan pedoman bagi pemberian sangsi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, tentang Hak dan Kewajiban mahasiswa PNN, bagian kesatu hak mahasiswa  Pasal 3 Setiap mahasiswa mempunyai hak:

1.Menggunakan kebebasan akademik secra bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan tata krama yang berlaku dalam lingkungan akademik.

2.Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademi dan kemahasiswaan sesuai dengan minat bakat dan kemampuan.

3. Menggunakan sarana dan prasarana serta sumber daya yang dimilki PNN dalam rang kelancaran proses belajar sesuai dengan aturan.

4.Mendapat bimbingan dan konseling dari dosen wali dalam penyelasian studinya.

5.Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.

6. Memperoleh layanan kesejahteran sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku;

7. Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan PNN.

8.Memperoleh pelayanan khusus bilamana disabilitas dan disesuaikan dengan kemampuan institusi.

9. Memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Mahasiswa, Pasal 4. Setiap mahasiswa mempunyi kewajiban:

1.Menyelesaikan studinya sesuai beban studi berdasarkan ketentuan akademik yang berlaku.

2.Mematuhi dan memahami semua peraturan akademik yang berlaku di lingkungan PNN.

3. Memelihara suasana akademi di kampus menjunjung almamater dan menjaga kewibawaan serta memelihara nama baik PNN,

4. Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan ketertiban dan keamanan di lingkungan PNN.

5. Menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Menghargai ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian dan
menjaga kewibawaan dan nama baik PNN.

7.Menggunakan bahasa yang santun dalam berkomonikasi.

8.Berpakaian rapi dan sopan selama berada di lingkungan kampus PNN.

9.Menjaga Etika moral dan nilai-nilai kebudayaan nasional.

10.Menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.

BAB IV Larangan Pasal 5Setiap mahasiswa dilarang:

1.Melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan atau tatakrama yang berlaku di lingkungan PNN.

2.Menyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk tanda/atribut PNN untuk kepentingan diri sendiri/orang lain tertentu.

3.Memalsukan atau menyalahgunakan karya ilmiah surat dukumen,  kuitansi, nilai tanda tangan dan rekomondasi dari pejabat dosen, karyawan PNN untuk kepentingan dan keuntungan pribadi orang lain atau kelompok.

4.Menghambat dan mengganggu berlangsungnya kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

5.Memasuki mencoba memasuki atau mempergunakan secara tidak sah sarana dan prasarana.

6. Menyimpan, memiliki atau menggunakan menyewakan peralatan /barana milik PNN secara tidak syah atau tanpa surat izin resmi dari wakil direktur bidang administrasi umum.keuangan dan kepegawaian.

7.Melakukan pencurian mengotori, dan merusak ruangan, bangunan peralatan dan sarana dan prasarana PNN.dan atau milik orang lain.

8. Menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di lingkungan kampus PNN.

9. Bertingkah laku melanggar tata krama penghinaan pencemaran nama baik PNN.atau peraturan yang berlaku.

10. Membawa menyimpan, mendistribusikan mengkonsumsi. memperdagangkan minuman keras atau obat obatan terlarang baik di dalam lingkungan kampus.

11. Membawa bacaan,aambar dan film porno.

12.Melakukan tindakan asusila.

13. Melakukan kegiatan periudian dalam bentuk apapun di linglangan PNN

14.Melakukan pemaksaan baik langsung atau tidak langsung, untuk menghalangi mengganggu atau menggagalkan kegiatan kedinasan para civitas akademika dan tamu PNN atau jalan masuk /keluar yang dikelola PNN.

15.Melakukan tindakan mengancam memeras atau menteror pejabat dosen karyawan dan mahasiswa sehingga menaganaau keselamatan orang lain.

16.Membawa menyimpan atau menggunakan sejata tajam selata api, benda atau barana yang patut disadari atau diketahui dapat membahayakan diri sendiri dan atau orang lain.

17.Melakukan perkelahian di lingkungan kampus PNN.

18.Melakukan aktivitas di lingkungan kampus pada pukul 22.00-06.00 WITA dan/atau hari diluar jam perkuliahan (hari libur) kecuali telah mendapat izin wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.

19. Bertempat tinggal di dalam kampus yang bukan peruntukannya.

20. Memasana iklan sepanduk Baleho famflet/selebaran dan/atau semacamnya yang menggunakan fasilitas PNN tanpa izin pimpinan PNN (Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan), Dan/atau pimpinan unit kerja terkait (pihak satuan pengamanan kampus).

21. Mengeluarkan ucapan atau perkataan yang menverana pribadi dan/atau jabatan yang bertentangan dengan etika.dan hukum yang berlaku serta tidak berbau SARA.

BAB V Etika Mahasiswa , Etika Menyampaikan Pendapat Pasal 6.
Etika mennyampaikan pendapat diatur sebagai berikut:

1.Mahasiswa yang akan menyampaikan pendapat di depan umum dalam lingkungan kampus wajib memberitahu dan mendapatkan ijin dari Direktur.

2.Mahasiswa yang menyampaikan pendapat/aspirasi wajib berhak memperoleh respon dan jaminan keamanan.

3.Mahasiswa yang menyampaikan pendapat wajib mentaati peraturan/ketentuan yang berlaku.

4.Bentuk penyampaian pendapat dilakukan melaui dialog dengan nuansa akademik yang dilengkapi dengan pendapat lisan dan tertulis.

5.Bentu penyampaian pendapat lain dapat dimungkinkan dengan tetap memprioritaskan dialog.

6.Prosedur penyampaian pendapat :

a.Rencana penyampaian pendapat disampaikan secara tertulis kepada pejabat terkait yang berisi maksud dan tujuan topik/permasalahan yang akan disampaikan penanggungjawab pelaksana jumlah peserta waktu tempat pelaksanaan lama waktu yang diperlukan dan pejabat terkait yang diperlukan.

b.Rencana penyampaian pendapat ditujukan minimal 5 (lima) hari sebelum penyampaian pendapat dilakukan.

Kemudian Etika Pergaulan Pasal 7 Etika pergaulan mahasiswa adalah:

1.Mengembngkan semangat kekeluargaan dan saling menghormati deg tdk membedakan latar belakang sosial ekonomi, suku, agama,ras dan golongan

2.Mengembangkan kepekaan soial.kesetiakawanan dan solidaritas antar sesama

3.Mengembangkan sikap sopan santun dalam berperilaku dan berpikir

4. Menerapkan sopan santun dalam berkonsultasi bertegur sapa. dan berkomunikasi dengan pejabat,dosen, karyawan.

5.Menampilkan sikap hormat dan menahargai pejabat,dosen dan karyawan dengan menahindarkan berbicara atau bersenda qurau secara berlebihan didepan ruang kuliah. Ruang  kantor serta ruang perkuliahan beajar lainnya sehingga mengganggu aktivitas perkuliahan dan kegiatan kedinasan lainnya. (hms)

Scroll to Top