
Tenaga honorer CPNS dan PPPK yang telah menunggu pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak lama, kembali harus menghadapi kenyataan pahit. Pengangkatan yang direncanakan ternyata ditunda.
Hasil RDP antara Menpan RB dan Komisi 2 DPR RI
Pengumuman penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Komisi 2 DPR RI. Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK harus ditunda karena beberapa alasan.
Keresahan Tenaga Honorer
Sebagian dari mereka ada yg sudah resign dari tempat kerja dan berharap segera diangkat menjadi ASN ternyata tidak sesuai dengan ekspektasi yang mereka harapkan
mereka sangat kecewa dengan keputusan Yang dilontarkan MENPAN RB sudah tidak sesuai dengan semangatnya dan sangat bertentangan dengan sila ke lima : Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Pengangkatan sebagai ASN ini dinantikan sejak tahun 2022, dan ini juga sudah tidak sesuai denga time line BKN yang seharusnya ditetapkan tanggal 28 maret 2024 penetapan NIP dan tanggal 1 maret 2025 pengukuhan kini harus menghadapi kenyataan bahwa pengangkatan ditunda atau disesuaikan (penyampaian dari menpan rb)
Dampak Penundaan
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini juga akan berdampak pada kehidupan keluarga tenaga honorer. Mereka harus terus menunggu pengangkatan, yang belum pasti sementara kehidupan terus berjalan, apalagi menghadapi bulan suci Ramadhan dan hari raya dalam waktu dekat sementara tidak tahu kapan akan diangkat sebagai ASN,” kata salah satu tenaga honorer.
Kesimpulan Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer. Mereka telah menunggu pengangkatan sebagai asn sejak lama, dan kini harus menghadapi kenyataan bahwa pengangkatan mereka ditunda. Semoga pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang bijak dan memikirkan dampak yang timbul akibat dari sebuah kebijakan yang diambil