Forum Group Discussion Penyusunan Dokumen ASB & HSPK Kota Tarakan Bersama Direktur PNN

PNN – Rabu, 21 Agustus 2024. Direktur Politeknik Negeri Nunukan, Arkas Viddy, Ph.D mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Kantor KPPN Kabupaten Nunukan. Dalam acara ini turut mengundang Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Kepala Bappeda Kota Tarakan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

(BPKAD) mempunyai tugas, menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah dibidang keuangan, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pertemuan Forum Group Discussion kali ini memiliki agenda berupa Rapat Teknis Penyampaian Hasil Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2024 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD) Kota Tarakan. TAPD terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Hukum dan Organisasi, Asisten administrasi, Inspektorat, dan dibantu oleh tim teknis TAPD. TAPD menyelenggarakan rapat pembahasan anggaran, konferensi pers, dan rapat koordinasi.

Analisis standar biaya (ASB) adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. ASB digunakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi usulan program, kegiatan, dan anggaran setiap satuan kerja. ASB digunakan pada saat proses perencanaan anggaran.

Sedangkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah harga untuk setiap pekerjaan yang terdiri dari beberapa komponen. HSPK dihitung menggunakan standar satuan harga dan analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan. HSPK terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung terdiri atas upah, alat, dan bahan. Biaya tidak langsung terdiri atas biaya umum dan keuntungan. HSPK sangat diperlukan dalam proses pembangunan karena dapat menjadikan kegiatan pembangunan berjalan secara efisien, terutama bagi pemerintah daerah yang menggunakan dana masyarakat.

HSPK ini digunakan dalam rangka untuk penyusunan anggaran (APBD) di awal tahun untuk menentukan perkiraan harga bangunan per m2, sehingga penentuan koefisien dalam HSPK ini tidak bersifat mutlak dan tidak menjadi acuan utama dalam pembuatan Enginerr Estimate (EE) karena dapat berubah sesuai dengan metoda pelaksanaan yang akan digunakan oleh masing-masing perencana.

Sourced : Rn

Scroll to Top