PNN – Senin, 18 November 2024. Dalam rangka akuntabilitas dan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal mendatangi Politeknik Negeri Nunukan dengan kegiatan Asistensi Persiapan Alih Status Pengunaan BMN pada Satuan Kerja.
Barang Milik Negara (BMN) adalah aset negara yang dibeli atau diperoleh dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari perolehan lainnya yang sah. BMN harus dikelola dengan tertib dan akuntabel. BMN dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu: BMN berupa persediaan, BMN berupa aset tetap, BMN berupa aset tidak berwujud.
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pembinaan. Untuk mengukur kinerja pengelolaan BMN, digunakan Indeks Pengelolaan Aset (IPA). IPA menggunakan prinsip-prinsip umum, seperti dilakukan secara mandiri, menggunakan sumber data yang terbuka, dan mengonversi nilai parameter ke dalam indeks skala 1-4.
Pada masa sekarang ini, Instansi Pemerintah pada level Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB), menerapkan akuntansi aset tetap dengan bantuan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Dengan menggunakan alat bantu berupa aplikasi, operator BMN sangat terbantu dari segi kemudahan dan pencatatan yang dibuat sedemikian rupa agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Namun, dari hasil riset dari berbagai studi terdahulu, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam menerapkan akuntansi aset yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Ketidaksesuaian kerap terjadi akibat adanya kebijakan pengelolaan aset tetap yang kurang tepat oleh instansi dan juga kurangnya pengawasan dalam penerapan akuntansi aset tetap.