Profil PPID Politeknik Negeri Nunukan

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Politeknik Negeri Nunukan mempunyai kewajiban melaksanakan amanat tersebut, dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses dan penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  • Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
  • Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana;
  • Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  • Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Sejalan dengan Undang-Undang tersebut di atas, Politeknik Negeri Nunukan mempunyai kewajiban melaksanakan amanat tersebut. Oleh karena PNN telah, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses dan penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Scroll to Top