
PNN – Rabu 4 Juni 2025. Direktur Politeknik Negeri Nunukan, Arkas Viddy, Ph.D mengadakan rapat bersama para dosen ASN. Rapat ini memiliki agenda pembahasan mengenai Sosialisasi Pembayaran Tukin Dosen. Tentu saja ini berkaitan dengan seluruh dosen ASN di Politeknik Negeri Nunukan, yang terdiri dari dosen PNS dan dosen P3K.
Seperti dikutip di laman kemdiktisaintek.go.id, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Oleh karena itu, pemberian tunjangan kinerja untuk dosen mempunyai tujuan untuk peningkatan produktivitas dosen dalam menjalankan tugas utama tersebut sekaligus juga untuk meningkatkan kinerja Reformasi Birokrasi di institusi masing-masing
Penilaian kinerja dosen dilakukan setiap semester dan kemudian dibuat linimasa agar tunjangan kinerja dosen dapat dibayarkan setiap bulan. Besaran tunjangan kinerja terdiri atas dua komponen utama: kinerja dasar (60%), meliputi pemenuhan rencana kerja dosen/SKP yang telah disetujui atasan, hasil laporan kinerja dan beban kerja dosen (LKD/BKD) dengan status “Memenuhi” LKD dan BKD tersebut, pada bidang pengajaran, paling sedikit dilengkapi dengan
Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir setiap mata kuliah yang sudah diampu, serta kehadiran sesuai tugas sesuai LKD/BKD. Serta kinerja prestasi (40%), dihitung berdasarkan kategori capaian kinerja prestasi yang sudah dibuat tabel butir capaian kinerja prestasi untuk masing-masing jabatan fungsional.
Persyaratan pemenuhan kinerja prestasi untuk Dosen Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala dapat memilih salah satu komponen prestasi pada aspek bidang pendidikan/pengajaran, atau penelitian, atau pengabdian kepada Masyarakat, atau pengembangan institusi. Sedangkan Dosen dengan jabatan fungsional Profesor wajib “Memenuhi” 2 (dua) aspek prestasi di luar kewajiban khusus pada jabatan akademiknya, yang terdiri atas aspek bidang penelitian (wajib) dan salah satu dari aspek lainnya.
Tukin dihitung dengan mengurangi nilai tunjangan profesi pada jenjang jabatan terkait. Khusus untuk Guru Besar/Profesor, tunjangan kehormatan tidak menjadi faktor pengurang dalam perhitungan tunjangan kinerja.