PNN – Kamis, 8 Mei 2025. Politeknik Negeri Nunukan yang diwakili oleh Wakil Direktur bidang umum, perencanaan dan keuangan, Dr. Rafiqoh, S.E., M.M beserta Tim Keuangan Politeknik Negeri Nunukan menggelar pertemuan bersama KPPN Nunukan.
KPPN adalah singkatan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. KPPN merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan perbendaharaan, penyaluran anggaran, dan penatausahaan penerimaan serta pengeluaran negara.
Dalam pertemuan ini membahas mengenai pendaftaran aplikasi Digipay dan konsultasi bidang keuangan. Dikutip dari lamanh djpb.kemenkeu.go.id, Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/ atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/ toko/ warung/ dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.
Sistem marketplace adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/ jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/ jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN. Digital Payment atau DIGIPay adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/ cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/ jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace.
Penyedia Barang/ jasa adalah Istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ jasa Kunsultan/ jasa Lainnya. Pemesan adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/ jasa dalam sistem marketplace yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Manfaat penggunaan digipay sendiri bagi Politeknik Negeri Nunukan adalah Otomatisasi & efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis), Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan, Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ) dan Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel).
Dengan adanya Digipay ini diharapkan dapat mempermudah setiap satuan kerja dalam melakukan transaksi secara digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang bahwasannya memiliki tujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.